Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 161 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 161/2015 · PERPRES No. 161 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 161 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Lembaga dengan persetujuan Menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)