Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 131 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 131/2018 · PERPRES No. 131 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 131 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan, dengan persetujuan dari menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)