Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 6/2022 · Permendikbudriset No. 6 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2022Tanggal Penetapan:8 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaIjazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Februari 2022
Tanggal Penetapan08 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 407); 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1309); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap prestasi belajar lulusan perguruan tinggi melalui ijazah dan perlunya pengaturan mengenai ijazah pendidikan tinggi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Ijazah:** Diterbitkan oleh perguruan tinggi disertai transkrip akademik dan SKPI, memuat nomor ijazah nasional, lambang perguruan tinggi, nama perguruan tinggi, nomor keputusan akreditasi, program pendidikan tinggi, nama program studi, nama pemilik ijazah, tempat dan tanggal lahir, nomor pokok mahasiswa, NIK/nomor paspor, gelar, tanggal kelulusan, tanggal penerbitan ijazah, nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi, stempel, dan foto. Ijazah diverifikasi secara elektronik. 2. **Sertifikat Kompetensi:** Diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terakreditasi. Memuat nomor sertifikat, lambang dan nama perguruan tinggi, lambang dan nama organisasi profesi/lembaga terkait, nama program studi, nama pemilik sertifikat, tempat dan tanggal lahir, tanggal kelulusan uji kompetensi, model pengujian, dan area kompetensi. Sertifikat diverifikasi secara elektronik. 3. **Sertifikat Profesi:** Diterbitkan perguruan tinggi bersama kementerian, LPNK, organisasi profesi, dan/atau badan lain. Diberikan setelah lulus uji kompetensi. Memuat nomor sertifikat, lambang perguruan tinggi, lambang instansi terkait, nama perguruan tinggi, nama instansi terkait, nama program studi, izin program studi, nama pemilik sertifikat, tempat dan tanggal lahir, tanggal kelulusan uji kompetensi, gelar profesi, jenis pendidikan profesi, program profesi/spesialis/subspesialis, dan area kompetensi. Sertifikat diverifikasi secara elektronik. 4. **Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:** Ijazah perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan melalui sistem elektronik. Harus memenuhi persyaratan ijazah asli dan transkrip nilai asli, serta ijazah program/jenjang pendidikan sebelumnya. Gelar tetap menggunakan gelar dari perguruan tinggi luar negeri. 5. **Gelar:** Lulusan pendidikan tinggi berhak menggunakan gelar sesuai jenis dan program pendidikan tinggi. Gelar akademik (sarjana, magister, doktor), vokasi (ahli pratama, ahli muda, ahli madya, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan), dan profesi diatur tata cara penulisannya. Gelar dinyatakan tidak sah jika dikeluarkan oleh perguruan tinggi/program studi tidak terakreditasi atau perseorangan tanpa hak, atau jika karya ilmiah terbukti plagiat.

1. Perguruan tinggi wajib menerapkan PIN, sistem verifikasi Ijazah secara elektronik, sistem penomoran sertifikat nasional, dan sistem verifikasi sertifikat secara elektronik. 2. Ijazah yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ijazah bagi lulusan pendidikan profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai Sertifikat Profesi. 4. Sertifikat Profesi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian, kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(-)