Peraturan Menteri ini mengatur tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap prestasi belajar lulusan perguruan tinggi melalui ijazah dan perlunya pengaturan mengenai ijazah pendidikan tinggi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Ijazah:** Diterbitkan oleh perguruan tinggi disertai transkrip akademik dan SKPI, memuat nomor ijazah nasional, lambang perguruan tinggi, nama perguruan tinggi, nomor keputusan akreditasi, program pendidikan tinggi, nama program studi, nama pemilik ijazah, tempat dan tanggal lahir, nomor pokok mahasiswa, NIK/nomor paspor, gelar, tanggal kelulusan, tanggal penerbitan ijazah, nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi, stempel, dan foto. Ijazah diverifikasi secara elektronik.
2. **Sertifikat Kompetensi:** Diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terakreditasi. Memuat nomor sertifikat, lambang dan nama perguruan tinggi, lambang dan nama organisasi profesi/lembaga terkait, nama program studi, nama pemilik sertifikat, tempat dan tanggal lahir, tanggal kelulusan uji kompetensi, model pengujian, dan area kompetensi. Sertifikat diverifikasi secara elektronik.
3. **Sertifikat Profesi:** Diterbitkan perguruan tinggi bersama kementerian, LPNK, organisasi profesi, dan/atau badan lain. Diberikan setelah lulus uji kompetensi. Memuat nomor sertifikat, lambang perguruan tinggi, lambang instansi terkait, nama perguruan tinggi, nama instansi terkait, nama program studi, izin program studi, nama pemilik sertifikat, tempat dan tanggal lahir, tanggal kelulusan uji kompetensi, gelar profesi, jenis pendidikan profesi, program profesi/spesialis/subspesialis, dan area kompetensi. Sertifikat diverifikasi secara elektronik.
4. **Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:** Ijazah perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan melalui sistem elektronik. Harus memenuhi persyaratan ijazah asli dan transkrip nilai asli, serta ijazah program/jenjang pendidikan sebelumnya. Gelar tetap menggunakan gelar dari perguruan tinggi luar negeri.
5. **Gelar:** Lulusan pendidikan tinggi berhak menggunakan gelar sesuai jenis dan program pendidikan tinggi. Gelar akademik (sarjana, magister, doktor), vokasi (ahli pratama, ahli muda, ahli madya, sarjana terapan, magister terapan, doktor terapan), dan profesi diatur tata cara penulisannya. Gelar dinyatakan tidak sah jika dikeluarkan oleh perguruan tinggi/program studi tidak terakreditasi atau perseorangan tanpa hak, atau jika karya ilmiah terbukti plagiat.