Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah Dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 59/2017 · Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenyetaraan Ijazah Dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah Perguruan Tinggi Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dan konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) mereka agar sesuai dengan standar pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan sistem penilaian antara perguruan tinggi luar negeri dan dalam negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa ijazah dari perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan dengan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, dengan syarat perguruan tinggi tersebut terakreditasi atau diakui oleh pemerintah. Proses penyetaraan melibatkan penyerahan dokumen asli dan fotokopi ijazah serta transkrip nilai. Konversi nilai IPK dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, menggunakan metode nilai penilaian kumulatif atau tanpa nilai penilaian kumulatif. Direktur Jenderal bertanggung jawab membentuk tim penilai dan menetapkan hasil penyetaraan dan konversi nilai.

(-)

(-)