di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 50/2024 · Permendikbudriset No. 50 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi jenjang pendidikan tinggi guna mewujudkan tata kelola yang akurat dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur tentang penerbitan, penatausahaan, dan pembaruan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan prosedur penerbitan ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan vokasi, serta sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan vokasi dan profesi yang lulus uji kompetensi. Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi yang memenuhi syarat kelulusan. Peraturan ini juga mengatur format dan informasi yang wajib tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut, termasuk penggunaan nomor ijazah nasional dan nomor sertifikat profesi nasional yang diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan penatausahaan terhadap ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi, termasuk menyimpan hasil pindai dokumen dan dokumen elektronik. Dalam hal perguruan tinggi tutup, dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada LLDikti. Peraturan ini juga mengatur tentang pembaruan dokumen-dokumen tersebut, termasuk penerbitan perbaikan, penerbitan ulang, dan pencetakan ulang.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengakuan ijazah dari sistem pendidikan tinggi luar negeri melalui penyetaraan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dituju, serta ketentuan mengenai fotokopi ijazah dan dokumen terkait yang dapat dilakukan tanpa pengesahan, kecuali untuk keperluan tertentu seperti melanjutkan pendidikan atau bekerja.