Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 11/2016 · Permen Ristekdikti No. 11 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaSertifikat Profesi Dokter Atau Dokter Gigi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Tujuannya adalah untuk mengatur penerbitan sertifikat profesi dokter atau dokter gigi sebagai dokumen pengakuan untuk praktik profesi. Sertifikat ini menggantikan ijazah dokter atau dokter gigi dan berlaku seumur hidup. Penerbitan sertifikat didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Sertifikat ini berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku di dalam dan luar negeri. Sertifikat harus memuat kepala, isi, kotak pasfoto, dan tanda tangan, dengan spesifikasi tertentu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penerbit.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ijazah dokter atau dokter gigi yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dinyatakan sah dan berlaku.

(-)