di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 59/2018 · Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur ketertiban penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi harus diterbitkan dengan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Ijazah harus disertai dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan semua dokumen ini harus diverifikasi secara elektronik. Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi diterbitkan bekerja sama dengan organisasi profesi atau lembaga terkait. Gelar akademik, vokasi, dan profesi diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan program studi dan dinyatakan lulus. Gelar yang tidak sah dapat dicabut oleh Menteri atau perguruan tinggi terkait.