Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Gelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 63/2016 · Permen Ristekdikti No. 63 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaGelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur tentang gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai pemberian dan penulisan gelar bagi lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis. Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan program studi dan dinyatakan lulus. Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Perguruan tinggi diwajibkan menyesuaikan pemberian gelar sesuai dengan peraturan ini dalam waktu satu tahun sejak diundangkan.

1. Gelar yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan sah dan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan mengenai Gelar lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)