Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 ini bertujuan untuk mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik di Indonesia, dengan latar belakang pentingnya tenaga listrik dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini menetapkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh negara melalui badan usaha milik negara, namun koperasi dan swasta juga dapat berpartisipasi sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan standar mutu dan keandalan yang baik, serta sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Pemegang Kuasa Usaha dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan diwajibkan untuk menyusun rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang disahkan oleh Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang izin dan masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk persyaratan teknis dan biaya penyambungan.