Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: PP 26/2006 · PP No. 26 Tahun 2006 · PP Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2006Tanggal Penetapan:5 Juli 2006
Badan Usaha Milik NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 2006
Tanggal Penetapan05 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong percepatan diversifikasi energi dalam pembangkitan tenaga listrik dari bahan bakar minyak ke sumber energi non-bahan bakar minyak. Hal ini dilakukan untuk menurunkan biaya produksi tenaga listrik dan meningkatkan investasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik. Peraturan ini mengatur pengadaan tenaga listrik dari sumber energi non-bahan bakar minyak melalui pemilihan langsung dan pembelian tenaga listrik dari penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik pada lokasi yang sama melalui penunjukan langsung. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan mata uang rupiah atau mata uang asing dalam harga jual tenaga listrik. Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan diwajibkan membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik di daerah usahanya. Pembelian tenaga listrik dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau penunjukan langsung dalam kondisi tertentu, dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.

(-)

(-)