Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: PP 3/2005 · PP No. 3 Tahun 2005 · PP Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2005Tanggal Penetapan:16 Januari 2005
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2005
Tanggal Penetapan16 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disajikan sebagai kajian historis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 (sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1989) dan tidak dimaksudkan sebagai rujukan aturan yang masih berlaku.

Kapan dinyatakan tidak berlaku / tidak lagi efektif
  • Secara materiil, ketentuan-ketentuan dalam PP Nomor 3 Tahun 2005 menjadi tidak efektif sejalan dengan pembaharuan kerangka hukum ketenagalistrikan yang dilakukan oleh legislasi selanjutnya pada tingkat undang-undang dan peraturan pelaksanaannya (yaitu berlakunya Undang-Undang yang baru di bidang ketenagalistrikan dan peraturan pelaksana yang mengikuti).

  • Tanggal pasti pencabutan formal terhadap PP ini perlu diverifikasi dalam dokumen resmi (Lembaran Negara atau keputusan pelepasan/penyebutan pencabutan) karena penggantian norma sering terjadi melalui mekanisme pemberlakuan undang‑undang baru dan peraturan pelaksana yang menyatakan ketentuan lama bertentangan atau dicabut. Secara umum, perubahan besar terjadi sejak keluarnya Undang‑Undang Ketenagalistrikan yang baru pada tahun 2009 dan peraturan pelaksana berikutnya sehingga sejak periode tersebut banyak ketentuan lama menjadi tidak relevan atau tersisihkan.

Peraturan yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti substantif: Ketentuan PP ini secara materiil digantikan/diakomodasi ulang dalam kerangka perundang‑undangan ketenagalistrikan yang baru yaitu Undang‑Undang Ketenagalistrikan yang disusun kemudian (Undang‑Undang pengganti Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 1985). Selain itu, peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan undang‑undang baru) mengatur kembali banyak aspek yang tercantum dalam PP ini (perizinan, perencanaan, keselamatan, SNI, kewenangan daerah, harga listrik, dan lain‑lain).

  • Peraturan pelaksana: Banyak ketentuan teknis dan prosedural selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri yang dibentuk berdasarkan undang‑undang baru. Untuk kepastian administratif dan penerapan praktis, rujukan harus dilakukan pada peraturan pelaksana yang berlaku sekarang.

Riwayat perubahan sebelum dinyatakan tidak berlaku
  • PP Nomor 10 Tahun 1989 adalah peraturan pelaksana Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 1985. PP Nomor 3 Tahun 2005 merupakan perubahan substantif atas PP Nomor 10 Tahun 1989, antara lain memberikan peran lebih besar kepada Pemerintah Daerah, memperluas pelaku penyediaan listrik (koperasi, BUMD, swasta, dsb.), menekankan penggunaan energi terbarukan, menetapkan kewajiban penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta menambah ketentuan keselamatan dan SNI.

  • Sebelum PP 3/2005, telah terjadi perubahan dan dinamika legislasi (mis. upaya pembaharuan UU ketenagalistrikan pada awal 2000-an, putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU yang mengubah kekuatan hukum, dan sebagainya) yang menyebabkan pembentukan PP 3/2005 untuk menyesuaikan pelaksanaan ketenagalistrikan dengan perkembangan tata pemerintahan daerah (UU Otonomi Daerah Nomor 32/2004).

Catatan penting: Untuk kepastian administratif mengenai tanggal pencabutan dan daftar peraturan yang secara formal mencabut atau menggantikan PP ini, disarankan memeriksa Lembaran Negara dan/atau pernyataan resmi Kementerian Hukum dan HAM serta dokumen peraturan pelaksana Undang‑Undang Ketenagalistrikan yang berlaku saat ini.

Isi Kebijakan Historis (ketika peraturan masih berlaku)
Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu
  • Tujuan umum: Meningkatkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum melalui peningkatan peran berbagai pihak (koperasi, BUMN, BUMD, swasta, swadaya masyarakat, perorangan) dan menyesuaikan penyelenggaraan ketenagalistrikan dengan prinsip otonomi daerah.

  • Latar belakang: Perubahan tata kelola pemerintahan (UU Pemerintahan Daerah 2004), kebutuhan kepastian hukum dan kepastian berusaha di sektor ketenagalistrikan, serta kebutuhan mendorong pemanfaatan sumber energi lokal dan terbarukan.

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban perencanaan: Penyusunan RUKN (oleh Menteri) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (oleh Pemegang Kuasa Usaha dan Pemegang Izin yang memiliki daerah usaha) yang harus disahkan oleh otoritas berwenang.

  • Kewajiban perizinan: Pemohon harus melengkapi persyaratan administratif (identitas, akta, profil, NPWP, kemampuan pendanaan) dan teknis (studi kelayakan, lokasi, diagram, jadwal, dsb.). Izin dikeluarkan sesuai tingkatan kewenangan (Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri).

  • Kewajiban operasional dan keselamatan: Standar keselamatan, keharusan menggunakan tenaga teknik bersertifikat, sertifikat laik operasi, pemeriksaan oleh lembaga inspeksi terakreditasi, dan pemenuhan SNI wajib untuk peralatan dan pemanfaat.

  • Hak pelaku usaha: Hak pemegang kuasa usaha/izin untuk memeriksa instalasi, mengambil tindakan terhadap pelanggaran perjanjian, penertiban pemakaian tidak sah, serta hak menjual/beli listrik (termasuk aturan penjualan kelebihan produksi dan pengecualian mekanisme pelelangan dalam keadaan tertentu).

  • Perlindungan konsumen: Ketentuan mengenai mutu dan keandalan layanan yang harus diberikan kepada publik (ditetapkan oleh Menteri) dan perlindungan terhadap konsumen kurang mampu dalam penetapan harga.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Perubahan kerangka hukum: Pembaharuan undang‑undang ketenagalistrikan pada tingkat legislatif menggantikan UU lama yang menjadi dasar PP ini. Ketika undang‑undang induk diganti, peraturan pelaksana lama (termasuk PP yang mengubah PP 10/1989) menjadi tidak sinkron dan kemudian diganti atau disesuaikan melalui peraturan baru.

  • Dinamika tata kelola: Perubahan prinsip desentralisasi dan kebutuhan regulasi yang lebih modern/komprehensif menuntut pembentukan peraturan baru yang mengatur hal‑hal teknis, pasar, dan aspek keselamatan secara lebih terintegrasi.

Dampak pencabutan (historis dan konseptual)
  • Legal certainty bagi pelaku usaha: Peralihan ke kerangka hukum baru mengharuskan penyesuaian izin, standar teknis, dan prosedur operasional. Dalam jangka pendek dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian administrasi dan operasional oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah.

  • Konsumen dan pelayanan: Perubahan aturan penetapan harga, standar mutu dan keandalan mungkin memengaruhi mekanisme subsidi, tarif, dan perlindungan konsumen; namun dimaksudkan untuk memberikan kerangka yang lebih relevan dan modern.

  • Perbaikan teknis dan keselamatan: Standarisasi dan kewajiban sertifikasi yang disesuaikan dalam peraturan pengganti umumnya bertujuan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan.

Catatan: Dampak praktis bergantung pada ketentuan transisi dan kebijakan implementasi dari peraturan pengganti. Pemerintah pusat dan daerah serta pelaku usaha biasanya mengeluarkan pedoman teknis untuk meminimalkan gangguan saat transisi.

Ketentuan Peralihan (Historis)
Ketentuan peralihan saat dicabut atau dinyatakan tidak berlaku
  • Ketentuan pasal II PP 3/2005 secara historis menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah oleh PP ini. Dalam praktik peralihan ke kerangka hukum baru, prinsip serupa sering dipakai: ketentuan lama tetap berlaku sementara jika tidak bertentangan sampai peraturan pelaksana baru diterbitkan.

  • Prinsip umum peralihan: Ketika peraturan baru (termasuk undang‑undang) diberlakukan, seringkali ditetapkan ketentuan transisi yang mengatur nasib izin, sertifikat, dan kewajiban yang sedang berjalan—mis. tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau sampai dilakukan penyesuaian administratif oleh badan yang berwenang.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Peninjauan izin dan pendaftaran ulang: Pemegang izin/kuasa usaha kemungkinan diminta menyesuaikan Rencana Usaha, dokumen teknis, dan perizinan sesuai persyaratan peraturan pengganti. Prosedur administrasi disesuaikan oleh Kementerian terkait dan/atau pemerintah daerah.

  • Penyesuaian standar teknis: Instalasi, alat, dan sertifikasi tenaga teknik mungkin harus disesuaikan dengan SNI atau standar baru; pelaksanaan inspeksi dan penerbitan sertifikat laik operasi dilakukan menurut ketentuan baru.

  • Instrumen kebijakan pendukung: Penerbitan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau petunjuk teknis) biasanya mengatur tata cara transisi agar implementasi aturan baru berjalan teratur.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Izin dan kewajiban yang sah pada saat pergantian peraturan biasanya tetap dihormati sampai ada keputusan administrasi yang menyatakan sebaliknya atau sampai pemegang izin diwajibkan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan transisi.

  • Kewajiban keselamatan dan tanggung jawab tetap berlaku sepanjang tidak ada pengecualian; kewajiban untuk menjamin keselamatan, mutu, dan pemenuhan SNI (atau standar baru) tetap menjadi prioritas.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administrasi (mis. sanksi administratif, banding atas keputusan izin) yang terjadi sebelum berlakunya peraturan pengganti umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, kecuali peraturan pengganti menetapkan ketentuan lain.

  • Perkara perdata/ pidana yang telah diajukan tetap diproses menurut hukum acara yang berlaku; perubahan peraturan substantif tidak otomatis membatalkan gugatan atau proses pidana yang sedang berlangsung kecuali ada ketentuan khusus mengenai retroaktivitas atau amnesti/penghapusan sanksi.

  • Rekomendasi praktis: Pihak‑pihak yang masih memiliki proses perizinan, sengketa, atau sanksi yang sedang berjalan harus segera memeriksa ketentuan transisi pada peraturan pengganti dan berkonsultasi dengan instansi administratif atau penasihat hukum untuk menilai dampak pada status perkara.

Catatan: Rincian teknis pelaksanaan peralihan sangat bergantung pada ketentuan transisi yang tercantum dalam peraturan pengganti dan peraturan pelaksanaannya. Untuk kepastian, perlu menelaah teks peraturan pengganti dan pernyataan resmi terkait masa transisi.

Sanksi Historis (ketika peraturan masih berlaku)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Sanksi administratif yang tercantum secara eksplisit, antara lain:

    • Peringatan tertulis.

    • Penangguhan kegiatan.

    • Pencabutan izin.

  • Sanksi teknis/operasional: tindakan terhadap pelanggaran keselamatan atau pemanfaatan tidak sah (mis. pemutusan sambungan, pencabutan instalasi ilegal), serta kewajiban perbaikan gangguan dan tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian.

  • Sanksi pidana/ perdata: Untuk tindak pidana tertentu (mis. pencurian listrik) atau tuntutan ganti rugi perdata akibat kelalaian, pelaku dapat dikenakan proses pidana atau perdata sesuai ketentuan umum hukum pidana/perdata yang berlaku.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Sanksi yang telah dijatuhkan sebelum pencabutan tetap memiliki akibat hukum dan dapat dilaksanakan sepanjang tidak dibatalkan oleh mekanisme banding atau keputusan pengadilan.

  • Pemberlakuan sanksi baru setelah pergantian peraturan tunduk pada ketentuan peraturan pengganti; jenis dan prosedur sanksi administratif/pidana dapat berubah dan mengakibatkan penyesuaian tata cara penjatuhan atau pelaksanaan sanksi.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Perkara administratif yang belum selesai umumnya diselesaikan menurut aturan yang berlaku ketika pelanggaran terjadi kecuali peraturan pengganti mengatur lain melalui ketentuan transisi.

  • Rekomendasi praktis: Entitas yang menghadapi sanksi administratif/teknis yang masih berjalan harus mengecek (1) apakah ada ketentuan transisi dalam peraturan pengganti yang mengubah pelaksanaan sanksi; (2) opsi keberatan/banding administratif; dan (3) kemungkinan penyelesaian perdata/pidana yang terkait.

Penutup: Analisis ini bersifat historis dan disusun dengan penekanan bahwa PP Nomor 3 Tahun 2005 kini tidak berlaku. Untuk tindakan administratif atau litigasi yang memerlukan kepastian hukum, disarankan melakukan verifikasi terhadap peraturan pengganti yang berlaku, memeriksa Lembaran Negara/Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri terkait, dan berkonsultasi dengan instansi berwenang atau penasihat hukum.