Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: PP 14/2012 · PP No. 14 Tahun 2012 · PP Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Negara

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 merupakan peraturan pemerintah baru yang mengatur secara khusus kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penerbitan PP ini dimaksudkan untuk menjabarkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu dari Undang-Undang tersebut (terutama Pasal 14, Pasal 24, Pasal 30 ayat (4), Pasal 36, Pasal 44 ayat (7), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (4), dan Pasal 48 ayat (3) UU No.30/2009) sebagaimana tercantum dalam konsiderans.

  • Menggantikan peraturan sebelumnya: Pasal 54 ayat (2) menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PP No.14/2012 menggantikan PP No.10/1989 dan perubahannya (termasuk PP No.26/2006) selaku peraturan yang mengatur bidang yang sama.

  • Mengubah peraturan sebelumnya: PP No.14/2012 bukan merupakan perubahan teknis atas redaksi PP No.10/1989, melainkan pengaturan baru yang menggantikan PP terdahulu. Namun Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan PP No.10/1989 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PP ini.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan — sebagaimana Pasal 55, diundangkan pada tanggal 25 Januari 2012 — sehingga sejak tanggal tersebut PP No.14/2012 berlaku dan selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan ketentuan pelaksana di bidang penyediaan tenaga listrik. Peraturan pelaksana yang berasal dari PP lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan sampai diganti oleh peraturan pelaksana baru berdasarkan PP ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Menetapkan ketentuan pelaksanaan mengenai penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, memastikan ketersediaan pasokan listrik yang andal, aman, dan memenuhi standar mutu serta mengatur perizinan, tarif, penggunaan tanah, aspek keteknikan, serta pembinaan dan pengawasan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban pemegang izin usaha/izin operasi: memperoleh izin usaha atau izin operasi sesuai kewenangan; menyediakan tenaga listrik secara terus menerus yang memenuhi standar mutu dan keandalan; memberitahukan rencana penghentian sementara untuk pemeliharaan; memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dalam permohonan; memanfaatkan produk dalam negeri; memenuhi standar keselamatan; memiliki sertifikat laik operasi dan sertifikat kompetensi tenaga teknik; memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan.

    • Hak pemegang izin usaha/izin operasi: melakukan jual beli tenaga listrik, sewa jaringan, interkoneksi; pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga listrik (dengan persetujuan); mendapatkan wilayah usaha (untuk distribusi/penjualan/integrasi) setelah proses administrasi; mendapatkan persetujuan harga jual/sewa dan penetapan tarif sesuai mekanisme yang diatur.

    • Hak konsumen: memperoleh tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan; berhak atas kompensasi mutu pelayanan jika standar tidak dipenuhi (Pasal 23).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Prioritas BUMN untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Pasal 9), namun dibuka kesempatan bagi pihak lain bila BUMN tidak mampu.

    • Desentralisasi kewenangan pemberian izin dan penetapan tarif sesuai dengan wilayah usaha (Menteri, gubernur, bupati/walikota) untuk menyesuaikan skala dan karakter daerah.

    • Keterbukaan dan pemanfaatan bersama jaringan (sharing/sewa jaringan transmisi dan distribusi) dengan mekanisme sewa dan persetujuan harga oleh pejabat yang berwenang (Pasal 4–6, Pasal 5).

    • Keselamatan, kelaikan, dan standardisasi teknis melalui sertifikasi laik operasi, akreditasi lembaga inspeksi, dan standar kompetensi tenaga teknik (Pasal 42–49).

    • Pemenuhan aspek lingkungan dan penggunaan produk dalam negeri (Pasal 13(1)(c), Pasal 26).

    • Kepastian hukum dan pengaturan pasar melalui mekanisme persetujuan harga/jual beli/sewa jaringan, pengadaan melalui pelelangan umum atau pengecualian dengan ketentuan tertentu (Pasal 25).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Perizinan: permohonan izin usaha/pengajuan wilayah usaha/izin operasi disertai persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan; pemberian izin sesuai kewenangan (Menteri/gubernur/bupati-walikota); jangka waktu izin usaha sampai 30 tahun (Pasal 11) dan izin operasi sampai 10 tahun (Pasal 30).

    • Perencanaan: rencana usaha penyediaan tenaga listrik harus disusun oleh pemohon dan disahkan oleh pejabat berwenang; rencana dievaluasi minimal setiap tahun dan dapat diubah atas perintah pejabat berwenang (Pasal 14–17).

    • Pengaturan harga dan tarif: harga jual dan sewa jaringan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang; tarif konsumen ditetapkan oleh pejabat sesuai kewenangan setelah persetujuan DPR/ DPRD; penyesuaian harga harus mendapat persetujuan (Pasal 39–41).

    • Pengadaan tenaga listrik: pembelian tenaga listrik dilakukan melalui pelelangan umum kecuali dalam kondisi/jenis tertentu yang diizinkan melalui pemilihan langsung atau penunjukan langsung (Pasal 25).

    • Pengelolaan tanah: pembayaran ganti rugi untuk penggunaan langsung tanah; kompensasi untuk penggunaan tidak langsung (Pasal 33–38), dengan penetapan besaran oleh penilai independen yang ditunjuk.

    • Pengawasan dan pembinaan: pejabat berwenang berhak melakukan inspeksi, meminta laporan, dan menggunakan inspektur ketenagalistrikan untuk pengawasan teknis (Pasal 51–52).

    • Sanksi administratif: mekanisme peringatan bertingkat hingga pencabutan izin bagi pelanggar (Pasal 53).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Berdasarkan ketentuan penutup (Pasal 55), PP No.14/2012 diundangkan pada 25 Januari 2012 dan berlaku sejak saat tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk peraturan pelaksana: Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 (dan perubahannya) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PP ini. Dengan demikian, peraturan pelaksana lama tetap berlaku sementara sampai diganti atau dinyatakan bertentangan oleh peraturan baru.

  • Pencabutan peraturan sebelumnya: Pasal 54 ayat (2) secara tegas mencabut PP No.10/1989 beserta perubahannya (termasuk PP No.26/2006) pada saat PP ini mulai berlaku.

  • Batas waktu penyesuaian untuk entitas yang sudah ada: PP ini tidak memuat batas waktu penyesuaian eksplisit bagi pemegang izin usaha atau pemegang izin operasi yang telah ada untuk menyesuaikan kegiatan mereka dengan ketentuan baru. Oleh karena itu, penyesuaian teknis atau administratif yang diperlukan kemungkinan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri atau keputusan pejabat berwenang sesuai kewenangan.

  • Grandfathering (ketentuan pengalihan izin/izin yang sudah ada): PP ini tidak memuat klausa grandfathering yang eksplisit mengenai kelanjutan izin usaha/izin operasi yang sudah ada. Namun, karena peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 54(1)), pada praktiknya hal-hal administratif atau teknis yang belum diubah akan tetap berlaku sampai dikeluarkan pengaturan pelaksana yang baru. Untuk kepastian hukum atas izin-izin yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya PP ini, perlu merujuk pada ketentuan pelaksana dan kebijakan transisi yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat terkait.

  • Rekomendasi praktis: Untuk entitas yang sudah beroperasi pada saat berlakunya PP ini disarankan untuk segera melakukan penelaahan kepatuhan (compliance review) terhadap ketentuan baru dan memantau Peraturan Menteri/keputusan daerah yang mengatur persyaratan teknis, tarif, sertifikasi, serta tata cara penyesuaian izin.

Sanksi
  • Adanya sanksi: Peraturan ini mengatur sanksi administratif secara rinci dalam Bab VII (Pasal 53). Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana.

  • Sanksi Administratif (Pasal 53):

    • Subjek yang dapat dikenai: setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melanggar ketentuan tertentu (Pasal 53 ayat (1)) dan setiap pemegang izin operasi yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (3) (Pasal 53 ayat (2)).

    • Rangkaian pelanggaran yang disebutkan di Pasal 53 ayat (1) meliputi pelanggaran terhadap ketentuan dalam: Pasal 4 ayat (1) atau (4) (pemanfaatan bersama dan persetujuan harga sewa transmisi), Pasal 5 ayat (4) (persetujuan harga sewa distribusi), Pasal 12 ayat (2) (persetujuan harga jual/sewa antar pemegang izin), Pasal 17 ayat (2) (kewajiban mengubah rencana usaha atas perintah), Pasal 21 ayat (1) atau (3) (kewajiban menyediakan tenaga listrik dan pemberitahuan penghentian sementara), Pasal 24 ayat (2) (interkoneksi lintas negara memerlukan izin Menteri), Pasal 25 ayat (2), (3), (4) (ketentuan pembelian tenaga listrik dan prosedur pengadaan), Pasal 26 (kewajiban menggunakan produk/potensi dalam negeri), Pasal 39 ayat (1) atau (5) (wajibnya persetujuan harga jual/sewa dan penyesuaian harus mendapat persetujuan).

    • Jenis sanksi administratif (Pasal 53 ayat (3)):

      • Teguran tertulis — dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan (Pasal 53 ayat (5)).

      • Pembekuan kegiatan sementara — dapat dikenakan apabila kewajiban tidak dipenuhi setelah tiga kali teguran; pembekuan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan (Pasal 53 ayat (6) dan (7)).

      • Pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik dan/atau izin operasi — dikenakan apabila pemegang izin yang telah dikenai pembekuan kegiatan sementara tidak melaksanakan kewajibannya sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan (Pasal 53 ayat (9)).

    • Pihak yang berwenang menetapkan sanksi: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 53 ayat (4)).

    • Pencabutan dan pencabutan sementara dapat dicabut: Sanksi administratif sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang izin dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya (Pasal 53 ayat (8)).

  • Sanksi Pidana: Tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh karena itu dalam teks PP No.14/2012 tidak terdapat ketentuan sanksi pidana; penegakan pidana (jika ada) harus merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan apabila terdapat delik pidana berdasarkan peraturan lain.