Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan

Juga dikenal sebagai: PP 36/1979 · PP No. 36 Tahun 1979 · PP Nomor 36 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1979Tanggal Penetapan:17 Desember 1979
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengusahaan Kelistrikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1979
Tanggal Penetapan17 Desember 1979
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NON‑FORCE). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan merupakan perangkat hukum historis yang mengatur tata cara pengusahaan kelistrikan pada masa diberlakukannya, namun pada praktiknya ketentuan‑ketentuannya telah digantikan dan/atau dicabut oleh regulasi sektoral dan perundang‑undangan yang lebih baru.

Kapan tidak berlaku lagi / dicabut
  • Tidak ada informasi dalam teks ini tentang tanggal pencabutan eksplisit; status "TIDAK BERLAKU" ditentukan karena adanya perkembangan peraturan sektoral selanjutnya (terutama undang‑undang dan peraturan pelaksana yang menyusun ulang ketentuan ketenagalistrikan pada tingkat undang‑undang dan peraturan pelaksana).

  • Secara praktis, banyak ketentuan PP 36/1979 menjadi tidak relevan atau tersubstitusi sejak diberlakukannya peraturan yang mengatur ketenagalistrikan secara komprehensif pada tingkat undang‑undang dan peraturan pelaksana (mis. pembaharuan regulasi di abad ke‑21). Untuk kepastian tanggal pencabutan atau non‑efektifnya secara hukum formal, perlu konfirmasi pada lembaran negara atau basis data peraturan perundang‑undangan (mis. laman JDIH resmi) yang mencatat pencabutan/penyempurnaan secara teknis.

Peraturan yang menggantikan (jika ada)
  • Secara umum, kerangka pengaturan kelistrikan kemudian diatur kembali oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan/atau lebih rinci (termasuk undang‑undang ketenagalistrikan dan peraturan pelaksana yang dikeluarkan kemudian oleh Pemerintah dan/atau Kementerian yang berwenang). Contoh perubahan regulasi sektoral yang menyusun ulang tata kelola kelistrikan meliputi penerbitan undang‑undang baru dan peraturan pelaksana di tingkat pusat yang memberikan dasar hukum lebih mutakhir untuk izin, tarif, pengawasan, dan kewenangan regulator.

  • Untuk menyatakan peraturan mana yang secara formal mencabut PP 36/1979, perlu verifikasi silang dengan catatan resmi pencabutan/penyempurnaan pada Lembaran Negara dan peraturan pelaksana berikutnya (peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri) yang memuat ketentuan pencabutan atau penggantian.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Berdasarkan teks yang tersedia, tidak tercantum amandemen atau perubahan formal pada PP 36/1979 dalam dokumen ini selain rujukan ke Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 (pendirian Perusahaan Umum Listrik Negara) dan rujukan pada peraturan pendahulu.

  • Dalam praktik hukum, ketentuan‑ketentuan operasional PP 36/1979 kemungkinan telah dilengkapi atau diinterpretasikan melalui peraturan pelaksana kementerian (peraturan menteri), peraturan pemerintah selanjutnya, dan putusan administratif. Namun untuk daftar amandemen resmi diperlukan pengecekan arsip perundang‑undangan.

Catatan penting: Karena status dokumen ini dinyatakan TIDAK BERLAKU, semua keterangan di atas bersifat historis. Untuk kepastian hukum operasional saat ini, perlu mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini dan/atau konfirmasi resmi dari JDIH Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian ESDM.

Isi Kebijakan Historis
Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama PP 36/1979 adalah menetapkan kebijaksanaan pengusahaan kelistrikan nasional untuk mencapai "sebesar‑besar kemakmuran rakyat" dengan mengakui peran vital tenaga listrik dalam pembangunan sosial ekonomi.

  • Latar belakangnya adalah kebutuhan modal besar di sektor kelistrikan sehingga negara membuka peluang partisipasi usaha Swasta dan Koperasi sambil menegaskan peran negara sebagai pelaksana utama (sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban: Pengusaha kelistrikan swasta/koperasi wajib memperoleh Izin Usaha Kelistrikan (kecuali pembangkitan untuk keperluan sendiri di bawah batas kapasitas tertentu), menyelesaikan perolehan hak atas tanah dan ganti rugi sebelum memperoleh izin, melaporkan kegiatan kepada Menteri, memberi akses pengawasan, dan memenuhi standardisasi teknis serta persyaratan penyambungan.

  • Hak: Pengusaha kelistrikan berhak menjalankan usaha dalam wilayah yang ditetapkan dalam izin, menjual surplus listrik kepada badan usaha milik negara (dengan ketentuan tertentu), dan mendapatkan penetapan harga listrik setelah persetujuan Menteri.

  • Kewenangan Pemerintah/Menteri: Meliputi pengelolaan kebijakan, pemberian/penyesuaian izin, penetapan sumber daya energi untuk kelistrikan, penetapan harga untuk kemanfaatan umum, pembinaan, dan pengawasan termasuk tindakan pengamanan dan penghentian usaha jika perlu.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan umum penggantian atau tidak berlakunya PP 36/1979 adalah kebutuhan modernisasi kerangka hukum ketenagalistrikan: perubahan kondisi teknis, ekonomi, kebutuhan investasi, dinamika keterlibatan swasta, kebutuhan regulasi yang lebih rinci (mis. pengaturan pasar listrik, liberalisasi, pembentukan badan regulator yang lebih independen), serta harmonisasi dengan undang‑undang dan peraturan pelaksana yang lebih baru.

  • Perubahan struktur kelembagaan dan kebijakan energi nasional sepanjang dekade berikutnya mengharuskan pembaruan peraturan yang bersifat lebih komprehensif daripada ketentuan PP 36/1979.

Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis)
  • Secara praktis, pencabutan/pendaftaran non‑berlakuannya PP 36/1979 menyebabkan penegasan kembali kewenangan dan prosedur melalui peraturan baru: perubahan mekanisme perizinan, pengawasan, pengaturan tarif, dan peran swasta/koperasi.

  • Dampak terhadap pelaku usaha: perlu penyesuaian administratif terhadap izin dan kepatuhan pada ketentuan baru; bagi konsumen, potensi perubahan mekanisme pelayanan dan tarif sesuai kebijakan terkini.

  • Secara hukum, hak dan kewajiban yang berasal dari ketentuan PP 36/1979 menjadi diatur ulang menurut ketentuan peralihan dan peraturan pengganti; beberapa praktik atau izin lama mungkin tetap diakui sementara sampai disesuaikan.

Peringatan: Penjelasan di atas bersifat analitis dan historis. Untuk alasan administratif dan konfirmasi penyebab teknis pencabutan, diperlukan pemeriksaan pada dokumen pencabutan/penggantian resmi dan peraturan pelaksana yang menggantikan.

Ketentuan Peralihan (Sejarah Pencabutan dan Transisi)
Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (Dalam Teks Historis)
  • Pasal 14 PP 36/1979 memuat ketentuan peralihan yang penting:

    • Semua peraturan, ketentuan, dan perizinan di bidang pengusahaan kelistrikan yang berlaku sebelum pengundangan PP ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini.

    • Penyesuaian Perusahaan Umum Listrik Negara (Perum PLN) yang didirikan dengan PP Nomor 18 Tahun 1972 diatur lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah.

    • Menteri diberi kewenangan melakukan penelitian terhadap izin‑izin yang telah dikeluarkan sebelum pengundangan PP ini untuk penyesuaian apabila perlu; pengusaha wajib menyesuaikan diri selambat‑lambatnya satu tahun setelah menerima pemberitahuan untuk penyesuaian izin.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Secara prinsip, transisi dilakukan melalui:

    • Penetapan aturan peralihan oleh peraturan yang menggantikan (mis. klausul transisi dalam undang‑undang atau peraturan pemerintah baru).

    • Pemberitahuan formal oleh Menteri atau badan berwenang untuk penyesuaian izin dan tata kelola perusahaan kelistrikan.

    • Pemberian jangka waktu penyesuaian (dalam PP 36/1979 disebutkan satu tahun untuk penyesuaian izin setelah pemberitahuan).

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan izin dan perjanjian yang sah sebelum transisi biasanya tetap dihormati sampai penyesuaian formal dilakukan, kecuali jika peraturan pengganti secara tegas mengubah atau mencabutnya. PP 36/1979 secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan dan izin sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi PP ini.

  • Dalam praktik, peraturan pengganti cenderung mengatur mekanisme pengakuan izin lama (grandfathering) atau prosedur konversi/penyesuaian izin ke standar baru.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif, perdata, atau perizinan yang masih berjalan saat perubahan regulasi umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti. Jika tidak ada ketentuan peralihan khusus, penyelesaian mengikuti prinsip hukum umum: hak yang telah ada tidak serta merta dihapus kecuali ada ketentuan hukum yang mengatur sebaliknya.

  • Untuk sengketa terkait tanah, ganti rugi, atau tuntutan lainnya, PP 36/1979 memuat kewajiban penyelesaian oleh pengusaha dan pembebasan Menteri dari tuntutan terkait pemberian izin; ketentuan semacam ini harus dianalisis ulang dalam konteks peraturan pengganti guna menentukan bagaimana perkara lama diproses.

Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui status hak/kewajiban dan mekanisme penyelesaian perkara yang masih berjalan secara konkret, perlu memeriksa ketentuan peralihan pada peraturan yang menggantikan PP 36/1979 dan catatan administratif pada kementerian terkait (mis. arsip izin dan surat pemberitahuan penyesuaian).

Sanksi Historis
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • PP 36/1979 terutama memuat sanksi administratif dan kewenangan pengamanan, antara lain:

    • Wewenang Menteri untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap pengusahaan kelistrikan;

    • Wewenang menghentikan usaha pembangkitan dan distribusi listrik jika pengusaha tidak melaksanakan usaha sesuai peraturan perundang‑undangan, dengan ketentuan mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga (Pasal 13 ayat (1) dan (2)).

    • Pencabutan atau penyesuaian Izin Usaha Kelistrikan melalui mekanisme yang diatur Menteri (Pasal 7 dan ketentuan terkait perizinan).

  • PP ini juga mensyaratkan penyelesaian ganti rugi dan perolehan hak atas tanah sebelum izin diberikan — kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan perdata (klaim ganti rugi oleh pihak berhak).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku, penerapan sanksi yang asalnya bersandar pada PP 36/1979 harus beralih pada dasar hukum yang baru. Bila ada perkara atau sanksi yang sudah dijatuhkan berdasarkan PP 36/1979, penyelesaian dan pengakuan sanksi tersebut akan mengikuti ketentuan peralihan yang tercantum dalam peraturan pengganti.

  • Dalam praktik, sanksi administratif yang belum terselesaikan biasanya ditindaklanjuti menurut mekanisme peralihan: dapat dilanjutkan, disesuaikan, atau dibatalkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sekarang.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk kasus‑kasus sanksi administratif atau sengketa yang masih berjalan saat transisi, penyelesaian perlu merujuk pada:

    • Klausul peralihan dalam peraturan pengganti yang mengatur nasib sanksi/izin lama;

    • Ketentuan umum hukum acara administratif dan perdata yang mengatur keberlangsungan atau perubahan sanksi;

    • Putusan pengadilan atau badan penyelesaian sengketa jika perkara telah diajukan ke forum yudisial/administratif.

Catatan akhir: PP 36/1979 tidak merinci sanksi pidana secara eksplisit; bila ada unsur pidana (mis. pelanggaran terhadap ketentuan lain seperti peraturan pertanahan atau keselamatan) maka penerapan sanksi pidana akan bergantung pada ketentuan perundang‑undangan lain yang relevan. Untuk informasi konkret mengenai status sanksi pada kasus tertentu setelah pencabutan, perlu pemeriksaan terhadap arsip perkara dan ketentuan peralihan peraturan pengganti.