Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 9/1954 · PP No. 9 Tahun 1954 · PP Nomor 9 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 1954Tanggal Penetapan:11 Februari 1954
Politik & Pemilihan Umum

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 ini bertujuan untuk menyelenggarakan Undang-Undang Pemilihan Umum, khususnya dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis dan administratif dari proses pemilihan, termasuk pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, dan pemungutan suara. Terdapat ketentuan khusus bagi anggota Angkatan Perang, Polisi, tahanan, tawanan, dan pemilih di luar negeri untuk memastikan mereka dapat melaksanakan hak pilihnya. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk penetapan jumlah penduduk dan jumlah anggota yang dipilih, serta pembagian kursi dan penetapan calon terpilih. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengubah tanggal-tanggal yang ditentukan jika diperlukan untuk kelancaran proses pemilihan.

(-)

(-)