Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Juga dikenal sebagai: PP 31/1955 · PP No. 31 Tahun 1955 · PP Nomor 31 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1955Tanggal Penetapan:13 Desember 1955
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1955
Tanggal Penetapan13 Desember 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penghitungan Suara dan Penyusunan Surat-Surat Catatan Pemungutan Suara.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1955 ini bertujuan untuk memperbaiki prosedur penghitungan suara dan penyusunan surat-surat catatan pemungutan suara guna meringankan dan melancarkan pekerjaan Panitia Pemilihan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 67 dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954. Dalam perubahan ini, Panitia Pemungutan Suara diberi tugas baru untuk memeriksa dan membetulkan surat-surat catatan serta memeriksa surat-surat suara bila diperlukan. Panitia juga bertanggung jawab untuk menghitung jumlah suara sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat surat catatan yang ditandatangani oleh semua anggota yang hadir. Setelah menyelesaikan tugasnya, Panitia Pemungutan Suara mengirimkan hasil pekerjaannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.

(-)

(-)