Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Juga dikenal sebagai: PP 25/1955 · PP No. 25 Tahun 1955 · PP Nomor 25 Tahun 1955

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1955Tanggal Penetapan:13 September 1955
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1955
Tanggal Penetapan13 September 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 dengan kondisi di beberapa daerah yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten untuk menetapkan tanggal pemungutan suara baru jika terdapat kendala dalam pelaksanaan pada tanggal yang telah ditentukan sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa penundaan pemungutan suara harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah, dan menetapkan batas waktu terakhir pelaksanaan pemungutan suara hingga dua bulan setelah tanggal yang ditetapkan dalam Pasal 41 ayat (1).

(-)

(-)