Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1956 tentang Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a

Juga dikenal sebagai: PP 19/1956 · PP No. 19 Tahun 1956 · PP Nomor 19 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1956Tanggal Penetapan:26 Juli 1956
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1956
Tanggal Penetapan26 Juli 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 dengan menambahkan Pasal 81a.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melengkapi ketentuan mengenai pengangkatan wakil-wakil tambahan bagi golongan kecil yang belum diatur secara memadai dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954. Penambahan ini dilakukan dengan memasukkan Pasal 81a yang menetapkan syarat-syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat sebagai wakil golongan kecil. Syarat-syarat tersebut meliputi kemampuan memenuhi keinginan golongan kecil, dapat dipandang sebagai wakil golongan kecil, dan dianggap layak untuk duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk memastikan representasi yang adil bagi golongan kecil dalam lembaga perwakilan.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut mulai tanggal 26 Juli 1956.

(-)