Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1958 tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II

Juga dikenal sebagai: PP 28/1958 · PP No. 28 Tahun 1958 · PP Nomor 28 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1958Tanggal Penetapan:7 Mei 1958
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1958
Tanggal Penetapan07 Mei 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 18 dan Tambahan Lembaran Negara No. 517)

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menetapkan waktu-waktu penyelenggaraan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II. Perubahan waktu ini dilakukan berdasarkan pengalaman dari pemilihan sebelumnya, dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemilihan umum yang akan datang. Peraturan ini mengubah waktu-waktu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954, dengan penyesuaian tanggal pada berbagai pasal yang mengatur tahapan pemilihan. Perubahan ini mencakup penyesuaian tanggal mulai dari bulan April 1958 hingga Juni 1959, yang diharapkan dapat mengakomodasi proses pemilihan yang lebih efisien.

(-)

(-)