Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1988 · Keppres No. 40 Tahun 1988 · Keppres Nomor 40 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1988Tanggal Penetapan:26 Oktober 1988
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Obyek-obyek Asuransi 2. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan peranan usaha asuransi kerugian dengan memberikan kesempatan lebih luas kepada pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang ini, tanpa mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah menyempurnakan pengaturan usaha asuransi kerugian yang sebelumnya diatur dalam beberapa Keputusan Presiden terdahulu.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur bahwa usaha di bidang asuransi kerugian meliputi usaha asuransi kerugian, reasuransi, broker asuransi, dan adjuster asuransi. Usaha ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti perusahaan nasional, perusahaan patungan, atau koperasi. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa penutupan obyek asuransi kerugian harus dilakukan pada perusahaan asuransi kerugian Indonesia, kecuali dalam kondisi teknis tertentu yang memungkinkan kerjasama dengan perusahaan asing. Pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

1. Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi yang telah mendapat Izin Usaha dari Menteri sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan kewajiban untuk menyesuaikan diri terhadap Keputusan Presiden ini. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(-)