Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam perekonomian nasional dengan mengatur perizinan usaha perusahaan asuransi kerugian di Indonesia. Setiap perusahaan asuransi kerugian, baik nasional maupun asing, diwajibkan memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali perusahaan milik negara. Perusahaan asuransi kerugian nasional baru harus berbentuk Perseroan Terbatas, memiliki modal minimal Rp25.000.000, dan menempatkan deposito Rp20.000.000 di bank negara. Perusahaan yang sudah ada harus menyesuaikan dengan persyaratan ini. Perusahaan asuransi kerugian asing dibatasi hingga 12 perusahaan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan deposito tambahan dapat diberlakukan berdasarkan tanggung jawab perusahaan.