Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1971 · Keppres No. 55 Tahun 1971 · Keppres Nomor 55 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1971Tanggal Penetapan:7 Agustus 1971
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam perekonomian nasional dengan mengatur perizinan usaha perusahaan asuransi kerugian di Indonesia. Setiap perusahaan asuransi kerugian, baik nasional maupun asing, diwajibkan memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali perusahaan milik negara. Perusahaan asuransi kerugian nasional baru harus berbentuk Perseroan Terbatas, memiliki modal minimal Rp25.000.000, dan menempatkan deposito Rp20.000.000 di bank negara. Perusahaan yang sudah ada harus menyesuaikan dengan persyaratan ini. Perusahaan asuransi kerugian asing dibatasi hingga 12 perusahaan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan deposito tambahan dapat diberlakukan berdasarkan tanggung jawab perusahaan.

1. Perusahaan asuransi kerugian asing yang telah berdiri pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden ini diwajibkan untuk menyesuaikan kepada ketentuan-ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Perusahaan asuransi kerugian yang tidak memenuhi ketentuan dilarang melanjutkan kegiatan usahanya. 2. Keputusan pelarangan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.