Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1974 · Keppres No. 8 Tahun 1974 · Keppres Nomor 8 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1974Tanggal Penetapan:28 Februari 1974
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1974
Tanggal Penetapan28 Februari 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan perkembangan usaha perasuransian dengan kegiatan perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menambah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 mengenai perizinan usaha perusahaan asuransi kerugian di Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa setiap perusahaan asuransi kerugian, baik yang sudah maupun yang akan beroperasi, diwajibkan memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan. Modal statuter minimum ditetapkan sebesar Rp.100.000.000,- yang harus disetor penuh saat mengajukan izin usaha. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengubah jumlah modal dan deposito berdasarkan pertimbangan ekonomi dan perkembangan usaha perasuransian. Selain itu, Menteri juga dapat mengatur perizinan usaha perusahaan reasuransi di Indonesia.

1. Perubahan ketentuan mengenai permodalan berlaku bagi perusahaan asuransi kerugian nasional yang didirikan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan. 2. Perusahaan asuransi kerugian nasional yang sudah berdiri diwajibkan menyesuaikan permodalannya sesuai ketentuan baru dengan tahap-tahap dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)