Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1983 · Keppres No. 30 Tahun 1983 · Keppres Nomor 30 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1983Tanggal Penetapan:28 Mei 1983
PerasuransianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1983
Tanggal Penetapan28 Mei 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974.

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983 ini bertujuan untuk meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam perekonomian nasional dan mengarahkan perkembangannya sesuai dengan kebijakan pemerintah. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus kata "hanya" dalam Pasal 3 ayat (1) dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971, serta menambahkan ayat baru dalam Pasal 3 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengubah cara dan penempatan dana deposito berdasarkan pertimbangan ekonomi dan perkembangan perasuransian.

(-)

(-)