Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Objek-Objek Asuransi

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1969 · Keppres No. 65 Tahun 1969 · Keppres Nomor 65 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1969Tanggal Penetapan:14 Agustus 1969
Perasuransian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerasuransian atas Objek-Objek Asuransi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1969
Tanggal Penetapan14 Agustus 1969
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden Nomor 183 tahun 1958 dan Keputusan Presiden Nomor 319 tahun 1968.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan memanfaatkan sektor perasuransian sebagai sumber pemupukan modal dalam negeri. Tujuannya adalah untuk mencegah pengaliran devisa ke luar negeri melalui penutupan objek asuransi di luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa semua objek asuransi di dalam negeri harus diasuransikan pada perusahaan asuransi nasional atau asing yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan asuransi dalam negeri wajib menampung penutupan objek asuransi tersebut. Jika pasar asuransi dalam negeri tidak mampu menampung, kelebihan risiko dapat diteruskan ke pasar asuransi luar negeri. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini.

(-)

(-)