Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula,Dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 4/PER/M.KUKM/III/2015 · Permenkop UKM No. 4/PER/M.KUKM/III/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro KecilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula,Dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha Pada Lembaga Pendidikan Perdesaan. 2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/Per/M.KUKM/II/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha Pada Lembaga Pendidikan Perdesaan. 3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil. 4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Per/M.KUKM/II/2013 Tentang Pedoman Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula. 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil. 6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Per/M.KUKM/VII/2014 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil. 7. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/Per/M.KUKM/VIII/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Per/M.KUKM/II/2013 Tentang Pedoman Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan program bantuan sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, dan lembaga pendidikan non pemerintah. Tujuan dari program bantuan ini adalah untuk memacu penumbuhan usaha koperasi, anggota koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, dan lembaga pendidikan non pemerintah guna mendukung upaya penciptaan lapangan pekerjaan, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, dan peningkatan penghidupan berkelanjutan. Program ini juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota koperasi, koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil, serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha wirausaha pemula. Bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif, pengembangan permodalan, dan/atau pengembangan sarana dan prasarana. Program bantuan meliputi kegiatan pengembangan sektor riil, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, dan lembaga pendidikan non pemerintah di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana, kesulitan ekonomi maupun kesulitan sosial, pengembangan usaha simpan pinjam koperasi, pengembangan wirausaha pemula, pengembangan keterampilan usaha bagi lembaga pendidikan non pemerintah, pengembangan sarana dan prasarana, serta rintisan dan pengembangan koperasi, anggota koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, dan lembaga pendidikan non pemerintah. Sumber bantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah berupa Belanja Bantuan Sosial.

1. Terhadap penerima Program Bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap mempedomani Peraturan Menteri yang lama. 2. Terhadap calon peserta program yang masih dalam proses usulan berlaku Peraturan Menteri ini.

(-)