Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuan bantuan pemerintah adalah untuk memacu penumbuhan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, masyarakat, dan lembaga pendidikan guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, dan peningkatan penghidupan berkelanjutan. Sasaran bantuan pemerintah adalah tersalurnya bantuan berupa uang/dana bagi wirausaha pemula dan meningkatnya kinerja usaha wirausaha pemula dan lembaga pendidikan. Penerima bantuan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi, serta telah mendapatkan pembekalan kewirausahaan. Bantuan pemerintah berupa dana dapat dipergunakan untuk pengembangan usaha produktif, pengembangan permodalan, pengembangan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sumber bantuan pemerintah berasal dari APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Realisasi bantuan dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi Keuangan Negara. Organisasi pelaksana bantuan pemerintah terdiri dari Deputi, PPK, PPSPM, SKPD Provinsi/DI, dan SKPD Kabupaten/Kota. Deputi melakukan koordinasi dengan Deputi lain, SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota dalam hal pengendalian, monitoring, dan evaluasi.