Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1/PER/M.KUKM/I/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1/PER/M.KUKM/I/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 1/PER/M.KUKM/I/2014 · Permenkop UKM No. 1/PER/M.KUKM/I/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Koperasi & Usaha Mikro KecilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil sebagai gerakan ekonomi rakyat agar tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi ekonomi nasional dan global, terutama dalam menghadapi kesulitan ekonomi, melalui upaya fasilitasi pemberdayaan melalui bantuan sosial.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 3 huruf c diubah untuk memacu penumbuhan usaha Anggota Koperasi, Koperasi, serta pelaku Usaha Mikro dan Kecil, guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan maupun kesulitan ekonomi.
  2. Pasal 4 huruf a diubah untuk memperjelas sasaran program, yaitu tersalurnya bantuan dalam rangka pengembangan usaha Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
  3. Pasal 5 ayat (1) diubah untuk mempertegas bahwa peserta program calon penerima bantuan adalah Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
  4. Pasal 7 diubah untuk memperjelas ruang lingkup program bantuan sosial, meliputi pengembangan sektor riil, pengembangan usaha di sektor keuangan (khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam), pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana, pengembangan sarana dan prasarana, serta rintisan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
  5. Pasal 11 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta disisipkan Pasal 11A untuk mengatur persyaratan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil sebagai peserta program.
  6. Pasal 12 diubah untuk mengatur tata cara pengajuan permohonan program bantuan sosial.
  7. Pasal 14 diubah untuk mengatur kewajiban Peserta Program yang telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan.
  8. Pasal 15 ayat (2) diubah untuk mengatur tugas Deputi dalam pelaksanaan program.
  9. Disisipkan Pasal 17A untuk mengatur sinergitas program antar Deputi.

(-)

(-)