Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan program bantuan sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro, dan kecil. Tujuan program ini adalah untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota koperasi dan pelaku usaha mikro dan kecil, memberikan bantuan dalam pengembangan usaha, serta memacu penumbuhan usaha guna mendukung penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Sasaran program adalah tersalurnya bantuan untuk pengembangan usaha koperasi, usaha mikro dan kecil, terpenuhinya dukungan kebutuhan modal yang layak, dan terwujudnya peningkatan usaha. Peserta program adalah koperasi, usaha mikro dan kecil, termasuk wirausaha pemula. Bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif, permodalan, dan/atau sarana dan prasarana usaha. Sumber bantuan berasal dari APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Realisasi bantuan dilakukan sesuai mekanisme administrasi keuangan negara. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, seleksi, penetapan, dan kewajiban peserta program dan penerima bantuan, serta koordinasi pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi.