Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 /PER/M.KUKM/II/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 /PER/M.KUKM/II/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 3 /PER/M.KUKM/II/2013 · Permenkop UKM No. 3 /PER/M.KUKM/II/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Februari 2013
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro KecilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Pemula
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku07 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan Wirausaha Pemula dari kalangan mahasiswa, sarjana, dan kelompok masyarakat lainnya agar mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa dukungan dana untuk pengembangan usaha bagi Wirausaha Pemula. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak perlu dikembalikan. Peserta program harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki potensi usaha, belum pernah menerima bantuan sejenis, dan memiliki identitas serta alamat yang jelas. Proses seleksi dan penetapan peserta dilakukan oleh Deputi atas nama Menteri, dan bantuan digunakan untuk memulai atau mengembangkan usaha.

1. Terhadap penerima program bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap mempedomani Peraturan yang lama. 2. Terhadap calon peserta program yang masih dalam proses usulan berlaku peraturan ini.

1. Peserta Program yang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau menyalahgunakan bantuan siap menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.