di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2014 · Permenhub No. 5 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, guna menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan dan pengembangan lintas pelayanan. Kebijakan ini meliputi penetapan tarif untuk kereta api antar kota dan perkotaan, yang dibedakan berdasarkan tingkat pelayanan, yaitu dengan atau tanpa Air Conditioner. Tarif yang ditetapkan sudah termasuk iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.