Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2014 · Permenhub No. 5 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2014Tanggal Penetapan:25 Februari 2014
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 59 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, guna menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan dan pengembangan lintas pelayanan. Kebijakan ini meliputi penetapan tarif untuk kereta api antar kota dan perkotaan, yang dibedakan berdasarkan tingkat pelayanan, yaitu dengan atau tanpa Air Conditioner. Tarif yang ditetapkan sudah termasuk iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)