Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2015 · Permenhub No. 17 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:30 Januari 2015
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan30 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation). Tarif tersebut meliputi perkeretaapian antar kota dan perkotaan, baik dengan maupun tanpa penyejuk ruangan. Tarif yang ditetapkan sudah termasuk iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Biaya tambahan selain yang telah diatur memerlukan persetujuan Menteri Perhubungan. Dalam hal terjadi perubahan harga Bahan Bakar Minyak yang mempengaruhi biaya operasional, tarif tetap berlaku dan besaran subsidi akan disesuaikan. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)