Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 43/2012 · Permenhub No. 43 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2012Tanggal Penetapan:14 Agustus 2012
Subsidi & Kewajiban PelayananPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2012
Tanggal Penetapan14 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi. Tarif tersebut sudah termasuk iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Biaya tambahan untuk hidangan makanan dan pelayanan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Setiap biaya tambahan selain untuk hidangan makanan dan pelayanan lainnya harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perkeretaapian bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

(-)