Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner

Juga dikenal sebagai: Permenhub 67/2013 · Permenhub No. 67 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 67 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2013Tanggal Penetapan:23 Juli 2013
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 September 2013
Tanggal Penetapan23 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi ber-AC, khususnya untuk lintas pelayanan Merak-Madiun. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan kereta api dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Peraturan ini menambahkan ketentuan baru pada Pasal 4 dan lampiran terkait tarif dan jenis angkutan, termasuk penetapan tarif sebesar Rp180.000 per orang untuk kereta api Krakatau pada lintas Merak-Madiun.

(-)

(-)