di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu
Juga dikenal sebagai: PP 18/2015 · PP No. 18 Tahun 2015 · PP Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu. Fasilitas Pajak Penghasilan diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha dan/atau daerah tertentu. Fasilitas tersebut meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen dengan tarif khusus, serta kompensasi kerugian yang diperpanjang. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas ini termasuk nilai investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, dan kandungan lokal tinggi. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.