Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 52/2011 · PP No. 52 Tahun 2011 · PP Nomor 52 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di bidang usaha dan daerah tertentu. Perubahan ini mencakup penyesuaian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal. Fasilitas tersebut meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang memungkinkan Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas setelah merealisasikan 80% dari rencana penanaman modal. Juga, Wajib Pajak dengan izin penanaman modal sebelum peraturan ini berlaku dapat memperoleh fasilitas jika memenuhi syarat tertentu.

1. Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sepanjang memiliki rencana penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 dan belum beroperasi secara komersial pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2a).

(-)