di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Juga dikenal sebagai: PP 1/2007 · PP No. 1 Tahun 2007 · PP Nomor 1 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu melalui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan keadaan yang tidak lagi sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Menteri Keuangan akan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.