Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 148 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 148/2000 · PP No. 148 Tahun 2000 · PP Nomor 148 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:23 Desember 2000
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaFasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan23 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang diprioritaskan oleh pemerintah. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian fiskal hingga 10 tahun, dan pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif lebih rendah sesuai P3B. Kebijakan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

1. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000, yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu tersebut selesai.

(-)