Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 45/1996 · PP No. 45 Tahun 1996 · PP Nomor 45 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1996Tanggal Penetapan:8 Juli 1996
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1996
Tanggal Penetapan08 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perpajakan kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam usaha industri tertentu guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan atas penghasilan dari usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh Pemerintah hingga sepuluh tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua tahun untuk perusahaan di luar Pulau Jawa dan Bali. Penentuan usaha industri tertentu dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)