Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan /Atau Di Daerah-Daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 34/1994 · PP No. 34 Tahun 1994 · PP Nomor 34 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1994Tanggal Penetapan:16 November 1994
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaFasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan /Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1994
Tanggal Penetapan16 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong sektor ekonomi prioritas dan pengembangan daerah terpencil melalui pemberian fasilitas perpajakan. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Bidang usaha tertentu meliputi sektor ekonomi dengan prioritas nasional, seperti perkebunan dan pertambangan, sementara daerah tertentu adalah daerah terpencil dengan potensi ekonomi yang tinggi namun infrastruktur yang kurang memadai. Fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian hingga 10 tahun, dan pengurangan Pajak Penghasilan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

(-)

(-)