di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Juga dikenal sebagai: PP 78/2019 · PP No. 78 Tahun 2019 · PP Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016. Fasilitas Pajak Penghasilan diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu yang memenuhi kriteria investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, atau kandungan lokal tinggi. Fasilitas ini meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan pajak atas dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama. Prosedur pengajuan dilakukan melalui sistem OSS untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.