Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 78/2019 · PP No. 78 Tahun 2019 · PP Nomor 78 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2019Tanggal Penetapan:12 November 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaFasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 2019
Tanggal Penetapan12 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016. Fasilitas Pajak Penghasilan diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu yang memenuhi kriteria investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, atau kandungan lokal tinggi. Fasilitas ini meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan pajak atas dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama. Prosedur pengajuan dilakukan melalui sistem OSS untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan.

1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dapat memanfaatkan fasilitas sampai berakhirnya pemberian fasilitas. 2. Usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diproses berdasarkan peraturan sebelumnya. 3. Wajib Pajak dengan izin yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan ini, dengan syarat tertentu.

1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan dan dikenai pajak serta sanksi sesuai peraturan perpajakan. 2. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.