Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 9/2016 · PP No. 9 Tahun 2016 · PP Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2016Tanggal Penetapan:15 April 2016
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 2016
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, dengan fokus pada peningkatan investasi di industri padat karya. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, khususnya terkait lampiran yang mengatur bidang usaha dan daerah yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.

(-)

(-)