Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: PP 2/2009 · PP No. 2 Tahun 2009 · PP Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun 2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kawasan ini dipisahkan dari Daerah Pabean dan diberikan pembebasan bea masuk, PPN, dan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab atas pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang. Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan penyerahan barang di dalam kawasan ini dibebaskan dari PPN. Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk dan pajak, sementara pemasukan yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkutan, pembongkaran, dan pemberitahuan pabean untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang dikenai sanksi administratif berupa denda antara Rp5.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan pembongkaran barang dikenai sanksi di bidang kepabeanan.