Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: PP 30/2005 · PP No. 30 Tahun 2005 · PP Nomor 30 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2005Tanggal Penetapan:19 Juli 2005
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2005
Tanggal Penetapan19 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Perubahan ini mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) secara bertahap atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak di kawasan tersebut. Tahap pertama dimulai pada 1 Januari 2004, mencakup kendaraan bermotor, rokok, dan minuman beralkohol. Tahap kedua dimulai pada 1 Maret 2004, mencakup barang elektronik. Penetapan lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap enam bulan. Pasal 5 dari peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)