Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: PP 63/2003 · PP No. 63 Tahun 2003 · PP Nomor 63 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong ekspor dan menjaga iklim investasi di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dengan memberikan kemudahan perpajakan. Kebijakan ini mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan barang ekspor. Namun, PPN dan PPnBM dikenakan secara bertahap atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak lainnya serta Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat. Tahap pertama dimulai pada 1 Januari 2004 untuk kendaraan bermotor, rokok, dan minuman beralkohol, sedangkan tahap kedua dimulai pada 1 Maret 2004 untuk barang elektronik. Penetapan lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap enam bulan.

(-)

(-)