di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Juga dikenal sebagai: PP 63/2003 · PP No. 63 Tahun 2003 · PP Nomor 63 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong ekspor dan menjaga iklim investasi di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dengan memberikan kemudahan perpajakan. Kebijakan ini mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan barang ekspor. Namun, PPN dan PPnBM dikenakan secara bertahap atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak lainnya serta Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat. Tahap pertama dimulai pada 1 Januari 2004 untuk kendaraan bermotor, rokok, dan minuman beralkohol, sedangkan tahap kedua dimulai pada 1 Maret 2004 untuk barang elektronik. Penetapan lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap enam bulan.