di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Juga dikenal sebagai: PP 39/1998 · PP No. 39 Tahun 1998 · PP Nomor 39 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perpajakan di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam guna mendorong ekspor, yang merupakan prioritas nasional. Dalam rangka menunjang kegiatan ekspor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, sepanjang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat yang melakukan kegiatan ekspor mendapatkan fasilitas ini, sementara kegiatan lain tetap dikenakan PPN dan PPnBM.