Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: PP 10/2012 · PP No. 10 Tahun 2012 · PP Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di bidang pengendalian dampak lingkungan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari uji udara emisi, uji udara ambien, uji kebisingan, uji air dan limbah cair, uji limbah padat dan biologi, serta uji karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Tarif yang ditetapkan dalam peraturan ini dinyatakan dalam satuan rupiah dan wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)