di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Juga dikenal sebagai: PP 41/2021 · PP No. 41 Tahun 2021 · PP Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi, kegiatan berusaha, pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan daya saing KPBPB.
Kelembagaan: Peraturan ini mengatur kelembagaan KPBPB yang terdiri dari Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan bertugas menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan. Badan Pengusahaan bertugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
Pelayanan Perizinan: Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, mencakup sektor kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, kebudayaan, pariwisata, telekomunikasi, logistik, sumber daya air, serta limbah dan lingkungan. Perizinan dilakukan melalui sistem OSS.
Pengembangan dan Pemanfaatan Aset: Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama pemanfaatan Aset dengan badan usaha, termasuk BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta, dan badan hukum asing. Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Laut di KPBPB.
Fasilitas dan Kemudahan: Pengusaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan berupa pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan (pembebasan PPN), kepabeanan (pembebasan bea masuk), cukai, keimigrasian, larangan dan pembatasan, serta fasilitas dan kemudahan lainnya.