Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: PP 23/2026 · PP No. 23 Tahun 2026 · PP Nomor 23 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2026Tanggal Penetapan:12 Mei 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPerpajakanBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 2026
Tanggal Penetapan12 Mei 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kemudahan berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), khususnya di Batam. Kebijakan ini merespons kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat akan proses perizinan lalu lintas barang dan pengelolaan kehutanan yang lebih cepat, terintegrasi, dan akuntabel melalui pendelegasian kewenangan kepada Badan Pengusahaan Batam. Secara substansial, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk menetapkan pengecualian atas ketentuan pembatasan pemasukan barang ke KPBPB Batam setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Kawasan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan pemasukan barang agar selaras dengan peraturan terkait Badan Pengusahaan Batam. Peraturan ini juga memperluas jenis persyaratan dasar di KPBPB Batam dengan menambahkan Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.

(-)

(-)