Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun

Juga dikenal sebagai: PP 30/1995 · PP No. 30 Tahun 1995 · PP Nomor 30 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1995Tanggal Penetapan:24 Agustus 1995
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1995
Tanggal Penetapan24 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Provinsi Riau.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Singapura serta mendorong investasi dalam kegiatan konstruksi dan operasi pembangunan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun. Kebijakan ini memberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perolehan dan impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan dalam proyek pengembangan di wilayah tersebut. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan JKP yang tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Jika BKP atau JKP digunakan tidak sesuai peruntukan, PPN dan PPnBM harus dibayar kembali.

(-)

(-)