Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 1/2018 · Perka Arsip Nasional No. 1 Tahun 2018 · Perka Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianKearsipan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehubungan dengan perubahan organisasi, satuan kerja, penambahan fungsi, dan perubahan nomenklatur jabatan. Evaluasi jabatan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penetapan kelas jabatan baru yang diatur dalam lampiran peraturan ini, yang merupakan bagian integral dari peraturan tersebut.

(-)

(-)