Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 7/2021 · Peraturan ANRI No. 7 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:1 Juli 2021
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1658) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 44).

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Perubahan tersebut mencakup penyisipan Pasal 2A yang mengatur bahwa ketentuan mengenai kelas Jabatan Administrasi hasil penyetaraan ke dalam Jabatan Fungsional mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Selain itu, Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 diubah dan diganti dengan lampiran baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Lampiran ini berisi rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai, daftar nama jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana beserta kelas jabatan dan persediaan pegawai, serta tabel hasil evaluasi jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)

(-)